*TSM7GpAiGfz5GUYpTSMoGSO5Td==*

Apdesi NTB Protes, Dana Desa Dikuras Rp40 Triliun Untuk Kopdes Merah Putih

Ketua Apdesi NTB, Mastur, SE 


MATARAM - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Barat (Apdesi NTB) menyatakan keberatan dengan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengalihkan anggaran dana desa sebesar Rp40 triliun untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Barat (Apdesi NTB) Mastur, SE sekaligus Kepala Desa Senggigi mengatakan pengalihan anggaran sebesar Rp40 triliun ini akan memberatkan kinerja keuangan pemerintah desa dan sekaligus akan menghambat pembangunan Pisik di setiap Desa yang belum memadai Pasilitas Infrastruktur Nya.

Adapun pagu dana desa tahun 2026 sebesar Rp60 triliun. Bila dipangkas Rp40 triliun maka dana desa tersisa Rp20 triliun. Pasalnya selama ini alokasi dana desa memiliki peran penting terhadap pembangunan desa. Apabila anggaran dialihkan maka banyak program yang terancam dihentikan.

"Banyak program di desa yang tidak dapat dijalankan kembali oleh desa, sebagian besar pada bagian belanja pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Dengan sisa dana desa sebesar Rp20 triliun maka rata-rata dana desa akan berada di bawah Rp200 juta per desa,” tegas Mastur ke Senggigi News, Senin (17/11/2025).

Idealnya pembangunan Kopdes Merah Putih tidak mengorbankan daan desa. Bila mengacu pada regulasi yang ada dana desa merupakan hak desa yang diamanahkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Revisi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa

“Namun sayangnya Ini digerus dengan alasan pelaksanaan Kopdes Merah Putih sungguh sangat miris sekali,” tutur Mastur.

Bila pemerintah pusat tetap menggunakan dana desa maka akan berimbas terhadap pemberian layanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta kondisi darurat sosial. Apalagi selama ini pengunaan dana desa juga sudah dirubah lewat petunjuk teknis nya dari dana pelaksanaan kewenangan menjadi program.

Lebih lanjut, dampak besar dari pemangkasan dana desa menunjukan ketidakseriusan negara memenuhi amanah UU Desa tentang legitimasi dan kewenangan pemerintah desa itu sendiri. Hal ini akan menghambat proses pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur desa yang sudah terencana dalam Rencana Pembangunan Jangka (RPJM) Desa.

“Kami berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam hal ini sebelum menetapkan kebijakan keuangan terkait desa dalam tahun 2026,” terang Mastur.

"Kami berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam hal ini sebelum menetapkan kebijakan keuangan terkait desa dalam tahun 2026,” sambungnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan menjelaskan pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 triliun dari dana desa untuk membiayai pembangunan Kopdes Merah Putih. Hal ini merupakan perwujudan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  

“Setiap tahun pemerintah cicil Rp40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman selama enam tahun ke depan. Jadi pinjamannya secure. Perbankan tidak menghadapi risiko yang signifikan, karena pinjamannya terjamin,” ucap Purbaya. (SN).

Komentar0




Type above and press Enter to search.