*TSM7GpAiGfz5GUYpTSMoGSO5Td==*

Rakernas APDESI 2024: Membangun Indonesia dari Desa

Rakernas APDESI di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, 
Minggu hingga Selasa (26-28/5/2024)



JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dengan mengangkat tema “Membangun Indonesia Dari Desa” dengan sub tema “Memperkuat Konsolidasi Desa dan Kesiapan Menyambut UU Nomor 3 Tahun 2024,”. Acara ini berlangsung dari Minggu hingga Selasa (26-28/05/2024) di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hadir dalam acara ini antara lain, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M. Si yang juga sekaligus membuka acara Rakernas APDESI ini. Hadir juga Ketua Umum DPP APDESI, Drs. H. Surta Wijaya, M.Si, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) ABDESI, Muhammad Asri Anas, pengurus DPD APDESI seluruh Indonesia serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua Umum DPP APDESI, Drs. H. Surta Wijaya, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini.

“Selamat datang di Rapat Kerja Nasional APDESI 2024. Mari kita bangun Indonesia dari desa, memperkuat konsolidasi desa dan menyiapkan diri menyambut UU Nomor 3 Tahun 2024,” ujarnya saat membuka acara secara resmi.

 

Rencananya, acara ini akan dibuka oleh Ketua Dewan Pembina APDESI, Tito Karnavian. Namun, beliau berhalangan hadir karena ibundanya wafat. 

“Kami mohon maaf karena Pak Tito tidak dapat hadir. Mari kita doakan bersama untuk almarhumah Ibundanya,” kata Surta Wijaya.

Surta juga menekankan pentingnya konsolidasi antar desa dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kita harus memperkuat barisan dan koordinasi antar daerah secepatnya. Saya siap hadir dan mendukung setiap kegiatan Musda di tiap DPD,” tegasnya.

"Dengan adanya Rakernas ini, APDESI berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pemerintahan desa dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada, serta memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional," sambung Surta.

Sementara itu, Ketua DPD APDESI NTB, Mastur yang juga berkesempatan hadir dalam Rakernas ini berharap kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberikan Bantuan Keuangan Khusus ( BKK) dalam membatu pembangunan yang ada di setiap desa di seluruh wilayah NTB.

"Sesuai hasil Rakernas yang salah satunya adalah memberikan masukan kepada bapak Mentri Dalam Negeri (Mendagri) agar mengarahkan Gubernur untuk menganggarkan BKK tersebut sebagai perwakilan pemerintah pusat di Daerah," kata Mastur.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan sidang rapat yang dipandu oleh moderator Dr. Sunan Bukhori. Narasumber yang hadir antara lain Murtono S.Stp.M.Si, Direktur Fasilitasi Kerjasama Lembaga Pemerintahan Desa, dan M. Asri Anas, Ketua Umum Desa Bersatu (Ketua MPO APDESI). Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara desa dan pemerintah daerah dalam menyambut implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024. 

Adapun hasil Rakernas APDESI 2024 tersebut antara lain:

1. APDESI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat edaran dan atau perintah kepada Bupati/Walikota untuk melakukan penyesuaian masa Jabatan Kepala Desa dan BPD sesuai amanah UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Penyesuaian dan Pengangkatan Kembali Kepala Desa berakhir masa jabatan November-Desember 2023, Januari-Februari 2024 dan Februari 2024 dan seterusnya. Penyesuaian masa jabatan dan atau pengangkatan /perpanjangan adalah Amanah UU no 3 tahun 2024 yang bersifat final. DPP APDESI meminta kepada Bupati/Walikota sudah menerbitkan SK penyesuaian selambat lamnbatnya 30 Juni 2024.

2. APDESI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi Peraturan Kementerian Desa PDTT tentang penggunaan Dana Operasional 3% yang diterbitkan atas perjuangan dan aspirasi APDESI kepada Presiden pada SILATNAS DESA tahun 2022 tetapi oleh Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dibuat aturan penggunanaan yang tidak sesuai semangat awal dan tidak diletakkan pada proporsi peruntukan untuk operational Kepala Desa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Kepala Desa di seluruh Indonesia.

3. APDESI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan yang diterbitkan yang diterbitkan oleh pemerintah yang mengebiri semangat “musyawarah mufakat dalam penggunaan belanja desa” melalui MUSREMBANDES agar dilakukan evaluasi. APDESI meminta prioritas penggunaan dana desa,adalah 70% penggunaan dana berdasarkan hasil musyawarah desa dan 30% untuk mendukung program kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

4. APDESI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan penegasan kepada Bupati/Walikota agar penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD yang masih belum dibayarkan hingga saat ini agar diselesaikan selambat lembatnya 30 30 Juni 2024, dan setelahnya Bupati/Walikota harus membayarkan siltap secara rutin setiap bulan. APDESI menegaskan bahwa tidak dibenarkan Siltap yang berada dalam batang tubuh APBD dipergunakan untuk kepentingan lain diluar penggunaan dengan alasan apapun.

5. APDESI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap SKB 3 Menteri sehingga tidak boleh lagi ada kepala desa yang diperiksa oleh apparat penegak hukum hanya karena kebijakan administratif kepala desa serta tidak boleh ada lagi titipan-titipan instansi dalam penggunaan dana desa dari oknum aparat , termasuk peningkatan kapasitas pemerintahan desa.

6. APDESI meminta kepada Jaksa Agung dan KAPOLRI untuk mengeluarkan instruksi agar menindak tegas oknum-oknum kejaksaan dan kepolisian yang senantiasa memberikan tekanan dengan modus ada laporan Masyarakat dan LSM, modus pemeriksaan memberikan tekanan dan mengganggu kinerja pelayanan pemerintahan di tingkat desa.

7. APDESI meminta kepada Pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa yang sering dipolitisasi oleh Kepala Daerah, dengan meminta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan tentang pemilihan kepala desa dilakukan sebelum berakhir masa jabatan.

8. APDESI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pendamping desa, baik proses penerimaan, pengangkatan, maupun dalam menjalankan tugas, sehingga Pendamping Desa bisa lebih efektif dan fungsional dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan di tingkat Desa. APDESI juga merekomendasikan agar selambat lambatnya tahun 2026 pendamping desa menjadi ‘PENDAMPING PEMBANGUNAN DAN PEMERINTAHAN” yang kedudukannnya berada dibawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri, meletakkan pendamping dalam satu kesatuan koordinasi pemerintahan akan menghindarkan dari adanya kepentingan politik pendamping seperti yang terjadi saat ini dan meletakkan pendamping dalam fungsi koordinasi pemerintahaan akan menciptakan koordinasi baik di Tingkat propinsi dan kabupaten. APDESI akan melakukan boikot penerimaan dan pelayanan jika tidak dilakukan evaluasi dan secara serius mengingat pendamping selama ini tidak dirasakan manfaatnya tetapi menghabiskan anggaran APBN setiap tahun hingga 1,3 trilyun

9. APDESI meminta kepada Pemerintah agar memberikan yuridiksi kepada desa di wilayah konservasi (hutan lindung) dengan mengubah peruntukan lahan menjadinlahan produktif dan/atau lahah untuk fasilitas umum. mengingat lebih 28.000 desa masih ada di area Kawasan hutan lindung.

10. Meminta kepada Pemerintah untuk Melibatkan organisasi desa termasuk APDESI dalam penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai Turunan UU No 3 tahun 2024.(SN02).

Komentar0




Type above and press Enter to search.