Pihak mediator dari Disnaker Lobar Asmuni Hadi saat berdiskusi dengan puluhan karyawan yang menuntut hak pesangon kepada manajemen Svarga Resort
LOMBOK BARAT – Pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak manajemen hotel Svarga Resort terhadap kurang lebih 30 orang karyawannya menemui babak baru. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Barat (Lobar) pun turun tangan.
Melalui Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lobar Asmuni Hadi, puluhan karyawan hotel Svarga Resort akhirnya dikumpulkan di Kantor Desa Senggigi, Batulayar, Lobar, Jumat (7/6/2024).
Dalam pertemuan tersebut, diambil kesepakatan bahwa Disnaker Lobar membantu menghitungkan jumlah pesangon yang akan diberikan pihak perusahaan terhadap puluhan karyawan tersebut.
“Dari kesepakatan para karyawan itu, diminta pesangon mereka satu kali gajisesuai UMP yang berlaku di NTB. Itu sesuai aturan dan Undang-Undang,” ungkap Asmuni.
Namun demikian, Asmuni mengatakan bahwa besaran pesangon para karyawan itu akan dihitung pula berdasarkan masa kerja.
”Itu tentunya berbeda hitungannya, karena masa kerja mereka ini bervariasi. Nanti akan kita sampaikan pula ke kedua belah pihak baik pihak perusahaan maupun karyawan. InsyaAllah, kami selaku pemerintah sesuai poksi kami akan menghitung sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Mengenai lama waktu penghitungan, Asmuni menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu paling cepat dua hari untuk menghitung sekitar 30 orang karyawan tersebut. Dia tak ingin hak-hak karyawan justru terlewatkan jika dilakukan dengan terburu-buru.
”Itu yang harus dihitung satu persatu. Agar tidak salah hitungan kita sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan kedua belah pihak,” imbuhnya.
Dikonfirmasi mengenai langkah perusahaan melakukan PHK terhadap puluhan karyawan, Asmuni menyatakan bahwa sampai detik ini PHK itu hanyalah wacana dan belum terjadi PHK.
”Kalau PHK itu harus keluar surat PHK, tapi sampai detik ini tidak ada. Artinya, terkait upah bulan ini selama proses berlangsung, maka upah maupun servis mereka masih berjalan dan status mereka masih sebagai karyawan The Svarga Resort,” lanjutnya.
Sementara itu, Ari Wibowo selaku Eks Human Resource Development (HRD) The Svarga Resort yang saat itu hadir selaku juru bicara para karyawan menegaskan bahwa kehadirannya saat itu adalah selaku pihak yang diminta membantu untuk berkomunikasi dengan pihak Disnaker Lobar.
“Agar justru tidak menjadi blunder. Yang jelas, mereka ingin tuntutannya dibayar secara aturan yang berlaku,” jelas Ari Wibowo.
Dalam kesempatan itu, Ari Wibowo mengatakan bahwa para karyawan sepakat bahwa pesangon mereka dihitung oleh pihak Disnaker Lobar sesuai aturan yang ada.
Dan mengenai status bagi karyawan yang berada dibawah tahun 2021 adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang berhak mendapat pesangon.
“Karena mereka sekarang ini PKWT, namun karena status mereka sudah 3 kali memegang kontrak, maka secara hukum mereka gagal menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) atau tidak memiliki batas waktu dan masih menjadi PKWT sehingga berhak mendapat pesangon berdasarkan peraturan yang berlaku,” paparnya.
Terkait penghitungan jumlah pesangon puluhan karyawan itu, Kepala Desa Senggigi, Mastur selaku pihak fasilitator menegaskan bahwa kesepakatan untuk menghitung itu sudah disepakati oleh pihak Perusahaan dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak Disnaker Lobar.
”Mereka sepakat, apapun hasilnya nanti danitu akan diterima oleh perusahaan. Kalau ada hal-hal yang belum ketemu, tentuakan didiskusikan kembali. Kalau kami dari pemerintah desa, terpenting hak-hakwarga kami dipenuhi, itu sudah cukup,” ujar Mastur.
Secara terpisah, General Manager The Svarga Resort, Zulpadli yang dihubungi untuk diminta klarifikasinya terkait kasus ini, belum memberi keterangan. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp maupun sambungan telepon, yang bersangkutan tidak menjawab. (SN02).
Komentar0