*TSM7GpAiGfz5GUYpTSMoGSO5Td==*

Dinilai Cenderung Rugikan Daerah, APDESI NTB Minta Pemerintah Evaluasi OSS Izin Mendirikan Perusahaan

Ketua DPD APDESI NTB, Mastur, SE meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan terkait OSS


MATARAM - Sistem mengurus perizinan, baik izin untuk mendirikan bangunan maupun izin mendirikan perusahaan secara Online Single Submission (OSS) yang berlaku sekarang ini dinilai merugikan daerah. Pasalnya, banyak terjadi perusahaan-perusahaan yang bersifat fiktif keberadaannya di wilayah desa-desa yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada umumnya.

OSS sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk mempercepat proses perizinan usaha, sehingga pelaku usaha dapat memulai usahanya dengan lebih mudah dan cepat.

Ketua DPD APDESI NTB, Mastur, SE meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan terkait OSS tersebut. Menurut dia, untuk menanggulangi maraknya perusahaan fiktif ini, perlu ada rekomendasi dari desa setempat sebagai persyaratan  melakukan entry di sistem OSS.

"Seperti contoh, saya selaku Kepala Desa Senggigi pernah didatangi oleh Kepala kantor imigrasi Ngurah Rai, Bali, dalam rangka investigasi keberadaan PT-PT atau perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Bali dan mendirikan perusahaan di desa Senggigi. Namun, setelah saya cek dan saya baca semua daftar-daftar perusahaan yang mau di investigasi itu, satupun tidak ada datanya di desa dan otomatis pemerintahan desa disini tidak mengetahui keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut," tutur Mastur kepada media, Kamis (24/10/2024).

Banyaknya perusahaan-perusahaan fiktif di wilayah Desa Senggigi dan di NTB pada umumnya yang tidak diketahui dan tidak ada datanya di pemerintahan menurut Mastur, ini menjadi sebuah kekhawatiran.

"Yang kita khawatirkan ini akan berdampak kepada kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Barat maupun Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pajak. Dengan ketidak adanya data di desa dan di Pemda setempat, perusahaan-perusahaan fiktif ini akan mengepang pajak," ujarnya.

"Perusahaan fiktif ini juga yang kita khawatirkan nantinya akan disalahgunakan izin-izin perusahaan tersebut oleh oknum-oknum investor asing sebagai alas dia menjadi broker dan bisa mendapatkan bisnis dan tempat tinggal yang lama di wilayah kesatuan Republik Indonesia ini," tandasnya.

Selaku kepala desa dan mewakili kepala desa diseluruh NTB, Mastur meminta pemerintahan pusat agar mengevaluasi dan merevisi undang-undang cipta kerja ini, yang memudahkan perusahaan-perusahaan untuk mendirikan tanpa melalui tatanan pemerintahan yang paling bawah yaitu desa.

"Setidaknya melalui rekomendasi desa, agar ketika dia entry di sistem OSS itu, menjadi salah satu persyaratan perizinan," pungkasnya. (SN).

Komentar0




Type above and press Enter to search.