LOMBOK BARAT - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mastur, SE mendorong Bupati se-provinsi NTB untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tambahan masa jabatan bagi kepala desa yang masih aktif untuk 2 tahun kedepan.
Dorongan tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pasal 118 yang telah disahkan oleh DPR. Salah satu yang tercantum didalamnya adalah mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
"Dengan disahkannya Revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa pasal 118 oleh DPR, artinya itu sudah menjadi tuntutan agar Bupati se-provinsi NTB mengeluarkan SK tambahan masa jabatan bagi kepala desa yang masih aktif untuk 2 tahun kedepan," kata Mastur kepada media, Selasa (07/05/2024.
Mastur menilai, tidak ada alasan Bupati di Nusa Tenggara Barat untuk tidak mengeluarkan SK tambahan masa jabatan kepala, dengan disahkannya UU no 3 tahun 2024 tentang Desa tersebut.
"Dengan disahkannya UU Desa ini, maka wajib hukumnya aturan itu ditegakkan," tegasnya. (SN02).
Komentar0