LOMBOK BARAT - Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sudah mantap mencalonkan diri dalam pilkada Lobar 2024 bersama Nurul Adha. Kemantapan tekadnya untuk menjadi calon kepala daerah (cakada) tersebut disusul dengan keharusannya mundur dari jabatannya sebagai Dirut PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
”Saya sudah disurati Bawaslu, yang mengingatkan saya untuk mundur dari jabatan,” kata LAZ.
Sesuai dengan undang-undang, dirinya harus mengundurkan diri sebelum adanya penetapan sebagai calon kepala daerah tersebut. Meski begitu, dirinya menyadari bahwa harus segera mungkin untuk melakukan pengunduran diri.
”Tetapi secara etika saya memang harus mundur sebelumnya,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami mengatakan Bawaslu telah melakukan imbauan dan peringatan kepada LAZ untuk segera melakukan pengunduran diri dari jabatannya.
”Kan syarat calon memang begitu. Sebelum ditetapkan sebagai calon harus mundur dari Jabatan BUMN atau BUMD,” kata Rizal.
Rizal menjelaskan hal tersebut sudah tercantum dalam PKPU 8 tahun 2024 pasal 14 ayat 2 yang mengatakan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak diterapkan sebagai calon.
”Intinya dia wajib mengundurkan diri sebelum dia ditetapkan sebagai calon, paling tidak sebelum mencalonkan diri lah. Kalau mau jadi dengan baik, ya harus memulai dengan baik,” tandasnya. (SN)
Komentar0