*TSM7GpAiGfz5GUYpTSMoGSO5Td==*

Surat Edaran Mendagri Keluar, Ketua APDESI NTB Imbau Bupati Keluarkan SK Tambahan Masa Jabatan Kades

Ketua DPD APDESI Nusa Tenggara Barat (NTB), Mastur, SE (kanan)


LOMBOK BARAT - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mastur, SE mengimbau Bupati se-provinsi NTB untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tambahan masa jabatan bagi kepala desa yang masih aktif untuk 2 tahun kedepan.

Imbauan ini merujuk kepada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor nomor 6 tahun 2024 tentang desa 

"Saya selaku ketua DPD ABDESI Nusa Tenggara Barat mengimbau kepada seluruh Bupati untuk secepatnya mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, baik yang masih aktif maupun yang sudah selesai masa jabatannya pada bulan November 2024 mendatang," lugas Ketua DPD APDESI, Jumat (07/06/2024).

Mastur menyebutkan, tidak ada alasan Bupati di Nusa Tenggara Barat untuk tidak segera mengeluarkan SK tambahan masa jabatan kepala. "Wajib hukumnya untuk segera dikeluarkan surat keputusan perpanjangan tersebut," imbuhnya.

Mastur menambahkan, apabila Kepala daerah tidak mengindahkan baik undang-undang tentang Desa nomor 3 tahun 2024 maupun edaran Kementerian Dalam negeri tertanggal 5 Juni 2024 ini, berarti kepala daerah ini telah melawan hukum.

"Setidaknya, satu minggu setelah keluarnya Surat Edaran ini, semua SK perpanjangan masa jabatan kepala desa itu harus dikeluarkan oleh Bupati maupun Kepala Daerah setempat di seluruh Nusa Tenggara Barat," pungkasnya. (SN02).

Komentar0




Type above and press Enter to search.