LOMBOK BARAT - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat (Disnaker Lobar) menanggapi permasalahan Pemutusan Hak Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh management hotel Svarga Resort Senggigi terhadap belasan karyawan lokal yang terjadi belum lama ini.
Para karyawan tersebut menjadi korban PHK tanpa ada surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak hotel. Selain menerima PHK secara mendadak, mereka juga belum menerima uang pesangon sepeserpun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat melalui Kabid Pembinaan, Asmuni Hadi, menegaskan, pemutusan hak kerja terhadap karyawan tidak boleh dilakukan secara mendadak.
"Kalau dilakukan secara mendadak, itu masuk dalam kategori PHK sepihak. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan," jelas Asmuni saat diwawancara oleh media, Selasa (04/06/2024).
Sambung dia, sebuah perusahaan ketika akan melakukan PHK, harus menyampaikan kepada karyawan minimal satu bulan sebelum dilakukan PHK. Hal ini dimaksudkan supaya para karyawan ini memiliki tenggang waktu untuk mempersiapkan diri dalam mencari tempat kerja yang baru.
"Kalau mendadak seperti ini, mereka jadinya nganggur, sementara keluarga di rumah membutuhkan biaya hidup," katanya.
Asmuni menyayangkan sikap management hotel yang melakukan PHK secara mendadak. Pasalnya, para karyawan yang menjadi korban PHK ini memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
"Namun, kalaupun terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan surat PHK. Jika surat PHK belum dikeluarkan maka mereka masih dikatakan karyawan aktif, dan perusahaan wajib memberikan gaji mereka," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya untuk mencari jalan keluar supaya permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik.
"Bagaimanapun juga, kami selaku pelayan masyarakat akan tetap membackup, baik dari karyawan maupun perusahaan. Itu adalah kewajiban kami dari Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan kami pastikan, permasalahan ini akan tuntas," tandasnya.
Sebelumnya, puluhan warga dusun Kerandangan, Desa Senggigi, kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat pada Senin pagi (03/06/2024) mendatangi hotel Svarga Resort. Mereka memprotes kebijakan management hotel yang melakukan Pemutusan Hak Kerja (PHK) terhadap belasan karyawan lokal yang berasal dari wilayah setempat.
Warga menilai, PHK tersebut bukanlah tindakan yang tepat, mengingat kondisi pasca Covid-19 sudah membaik, para tamu baik lokal maupun mancanegara sudah banyak yang berdatangan. Sementara, pihak management hotel mengaku, situasi hotel sedang kolaps, bahkan sering kali minus sampai ratusan juta rupiah setiap bulan, sehingga tidak mampu untuk membayar gaji karyawan. (SN02).
Komentar0