*TSM7GpAiGfz5GUYpTSMoGSO5Td==*

Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lobar Ricuh, Massa Rusak Pintu Gerbang

Aksi massa di KPU Lombok Barat saling dorong menyebabkan pintu gerbang KPU Lobar rusak.


LOMBOK BARAT - Penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang dilakukan KPU Lombok Barat (Lobar) diwarnai kericuhan, Rabu (19/6/2024). Hal itu lantaran kehadiran sejumlah massa salah satu caleg yang berselisih ngotot ingin melihat PSSU.

Diketahui PSSU dilakukan menindaklanjuti dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh caleg PKS Abu Bakar Abdullah untuk DPRD Lombok Barat (Lobar) Dapil 2 oleh MK. Dalam amar putusan mengabulkan permohonan pemohon sebagian, yakni menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan DPRD Lobar Dapil 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang.

Massa datang sejak pagi sekitar pukul 11.00 WITA. Puluhan massa ingin masuk ke dalam Kantor KPU Lobar di Gerung. Namun mereka dihalau penjagaan ketat kepolisian, sehingga massa hanya bisa berada di luar gerbang KPU.

Karena tidak bisa masuk, massa hanya duduk di luar gerbang dan menutup jalan raya, selama beberapa jam. Massa tidak orasi. Setelah hampir satu jam lebih duduk di depan gerbang kantor KPU, massa akhirnya membubarkan diri dari kantor KPU, dan berjalan kaki menuju taman kota.

Namun sekitar pukul 15.25 WITA sorenya, massa kembali datang ke kantor KPU Lobar, memaksa masuk, namun dijaga ketat sehingga terjadi aksi saling dorong antara massa dengan kepolisian yang menyebabkan pintu gerbang kantor KPU rusak.

Terhadap kejadian ini, Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar mengatakan, PSSU tidak terpengaruh dengan kedatangan massa.

“Kami tidak terpengaruh dengan hal itu, putusan MK sudah jelas, kalau ada yang melakukan aksi itu hak mereka dan itu kita hargai,” tegasnya.

KPU dalam hal ini menilai kedatangan massa hal biasa, KPU tetap akan menjalankan tugas sesuai perintah konstitusi. Mengingat PSSU ini sudah disosialisasikan, bahkan sebelum pelaksanaan, KPU sudah koordinasi dengan semua parpol, kemudian dari pihak keamanan, dan pihak pemda.

“Semua saksi parpol sesuai kesepakatan diberikan hak untuk masuk mengikuti penghitungan,” katanya.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh caleg PKS, Abu Bakar Abdullah untuk DPRD Lobar Dapil 2 (Sekotong-Lembar), MK dalam amar putusan mengabulkan permohonan pemohon sebagian, yakni menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan DPRD Lobar Dapil 2 harus PSSU.

Artinya, MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang menyangkut DPRD Lobar Dapil 2, dan memerintahkan KPU Lobar untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk keanggotaan DPRD Lobar Dapil Lobar 2 di 83 TPS se-Kecamatan Sekotong dan se-Kecamatan Lembar untuk internal PKS. (SN02)

Komentar0




Type above and press Enter to search.