Pasangan Farin-Khaeratun saat menerima surat rekomendasi dari DPP Partai NasDem yang diserahkan Wasekjen DPP Partai NasDem Jafar Sidik pada Selasa (25/6/24)
LOMBOK BARAT – DPP Partai NasDem secara resmi memberikan rekomendasi kepada Nauvar Furqani Farinduan-Hj Khaeratun sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat pada Selasa (25/6/2024).
Sekretaris Wilayah DPW NasDem NTB, Wahidjan membenarkan, pasangan Farin-Khaeratun telah menerima surat rekomendasi dari DPP Partai NasDem.
"Hari ini DPP Partai NasDem telah secara resmi memutuskan untuk menyerahkan surat Rekomendasi untuk calon Kepala Daerah Lombok Barat yakni kepada Bapak Farin (Partai Gerindra) dan Hj Khaeratun (Partai NasDem)," ungkapnya.
Dikatakan Wahidjan, Surat Rekomendasi yang diberikan DPP NasDem kepada pasangan Farin-Khaeratun tersebut bersifat tunggal. Rekomendasi tunggal yang dimaksudkan tersebut karena hanya pasangan Farin-Khaeratun saja yang diberikan surat rekomendasi.
"Benar, rekomendasi DPP partai NasDem itu tunggal, hanya untuk pasangan Farin-Khaerarun," singkatnya.
Surat Rekomendasi untuk pasangan Farin-Khaeratun dengan nomor: 230-SI/RP/BPP-NasDe/VI/2024 tersebut ditandatangani Prananda Surya Paloh sebagai Ketua Bappilu dan Willy Adiyta sebagai Sekretaris Bappilu.
Sementara surat rekomendasi tersebut diserahkan Jafar Sidik Selaku Wasekjen DPP Partai NasDem didampingi Koordinator Pemenangan DPP NasDem untuk wilayah Bali-Nusra, Julie Laiskodat dan jajaran pengurus DPP NasDem lainnya termasuk juga H Fauzan Khalid selaku Caleg DPR RI yang terpilih pada Pileg lalu.
Terpisah, Ketua DPD NasDem Lombok Barat, Tarmizi menyatakan bahwa diberikannya surat rekomendasi yang bersifat tunggal kepada pasangan Farin-Khaeratun memang sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Mekanisme di NasDem itu beda dengan partai lain. Kalau soal rekomendasi itu sifatnya langsung memanggil Paslon ke NasDem Tower, dan berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan sebelumnya, Paslon secara langsung diberi surat rekomendasi," katanya.
"Memang mekanisme di NasDem itu seperti itu, kalau sudah satu ya satu, tidak seperti partai lain. Yang jelas, DPP langsung mengkonfirmasi dengan memanggil paslon yang berkontestasi di Pilkada 2024 untuk langsung ke DPP. Kalau kami sifatnya mendampingi saja," sambungnya.
Lebih lanjut, pemberian surat rekomendasi tersebut berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem, dalam rangka Pilkada serentak November 2024.
DPP Partai NasDem memerintahkan DPD Partai NasDem Kabupaten Lobar untuk bersama-sama dengan pasangan Farin-Khaeratun untuk melakukan komunikasi politik dengan partai lain.
Selain itu, pasangan Farin-Khaeratun diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (SN02).
Komentar0