*TSM7GpAiGfz5GUYpTSMoGSO5Td==*

Apa Tugas Pendamping Desa? Ini Penjelasan Direktur Pembangunan Sarpras Kemendes PDTT

Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Desa dan Pedesaan, Kemendes PDTT, Nursaid, S.Sos., M.Mdi (kanan)


JAKARTA - Pendamping Desa merupakan sebuah jabatan dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Indonesia yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah Desa.

Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Desa dan Pedesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Nursaid, S.Sos., M.Mdi menyebutkan pendamping desa diberikan tugas untuk melakukan pendampingan di desa supaya kebijakan-kebijakan terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa itu bisa terkomunikasi dengan baik bersama kepala desa selaku pemegang kebijakan ditingkat desa.

"Jadi, pendamping desa itu tugasnya hanya mendampingi. Selebihnya tidak boleh, apalagi sampai mericuhkan desa, tidak boleh," kata Nursaid saat ditemui di Jakarta, Senin (27/05/2024).

Dikatakan Nursaid, pendamping desa tidak ditugaskan terlalu jauh untuk mencampuri urusan di desa karena setiap kebijakan yang dilakukan oleh desa itu, mekanismenya melalui musyawarah desa.

"Pendamping desa itu mengawal bagaimana masyarakat itu berpartisipasi, bagaimana masyarakat itu bisa menyuarakan aspirasinya. Akan tetapi, pendamping desa itu dalam hal ini tidak dalam konteks mau memutuskan," imbuhnya.

Tugas pendamping desa yang sekarang tidak sama dengan yang dulu sambung Direktur Pembangunan Sanpras Kemendes PDTT.

"Dulu kan ada yang namanya PNPM. Untuk bisa mengeksekusi kegiatan, pendamping desa ikut bertanda tangan. Kalau sekarang kan tidak sampai kesana. Fungsinya memang hanya untuk pendampingan saja, membantu desa, bukan menjadi oposan" lugasnya.

"Seorang pendamping desa tentu tidak akan bisa bekerja jika tidak bermitra dengan kepala desa itu sendiri," sambung Nursaid.

Hal ini juga dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Dirjen PPKTRANS), Drs. Rosyid Althaf, M.Si. Menurutnya, pendamping desa merupakan wujud dalam membantu kelancaran pembangunan di desa, dan turut andil dalam merencanakan program di desa.

"Tentu yang paling utama adalah bagaimana pembangunan di desa itu berjalan lancar lalu kemudian bisa di realisasikan program-program yang sudah direncanakan untuk kepentingan masyarakat dengan adanya pendamping desa itu," terangnya. (SN02).


 

Komentar0




Type above and press Enter to search.