*TSM7GpAiGfz5GUYpTSMoGSO5Td==*

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Desa


JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut.

Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD APDESI NTB, Mastur dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPR RI yang sudah mengesahkan Revisi Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014 tersebut.

"Dengan disahkannya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun itu, para kepala desa tentunya akan dapat menata pembangunan di desanya masing-masing dan bisa fokus untuk membangun Sumber Daya Manusia maupun membangun visi di desa," kata Mastur.

Dikatakannya, para kepala desa mendatangi DPR untuk meminta segera disahkannya UU tersebut bukan semata-mata keinginan agar kepala desa itu jabatannya lama saja. Akan tetapi, tujuannya adalah untuk menghindari game pasca pemilihan kepala desa (Pilkades).

"Karena politik di desa itu head to head. Kenapa saya bilang head to head? Sebab, Pilkades itu kan langsung berhubungan antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya di tingkat desa. Sehingga agak terasa gesekan gesekan itu. Nah, dengan 8 tahun ini kita harapkan hal-hal seperti itu bisa diatasi," lugasnya.

Disamping itu sebut Mastur, pengesahan undang-undang ini akan berpengaruh terhadap meningkatnya Dana Desa (DD) yang akan di kelola oleh desa-desa.

"Dengan besarnya Dana Desa yang masuk ke desa itu, kepala desa akan lebih mudah untuk melaksanakan pembangunan-pembangunan di desa masing-masing," katanya.

"Juga untuk mengurangi urbanisasi. Dengan banyaknya Dana Desa, otomatis perputaran uang di desa itu semakin banyak. Multiplier effect juga akan dirasakan oleh masyarakat, pendapatan perkapitanya naik sehingga masyarakat kita tidak akan pergi ke kota untuk mencari pekerjaan," pungkasnya. (#). 

Komentar0




Type above and press Enter to search.