LOMBOK BARAT - Menindak-lanjuti permasalahan warga yang berdomisili di gunung Kame, Desa Senggigi namun masih ber-KTP Desa Batulayar Barat, Camat Batulayar memfasilitasi musyawarah kedua desa untuk menyelesaian masalah tersebut, di ruang kerja Camat Batulayar, Senin (01/09/2025).
Hadir dalam musyawarah ini antara lain, Camat Batulayar, H Muhammad Subayin, Kepala Desa Senggigi, Mastur, SE, Kepala Desa Batulayar Barat, Marjuni, Kepala Dusun Batulayar Utara, Solihin, Kepala Dusun Senggigi, Supriadi serta perwakilan masyarakat yang berada di gunung Kame.
Camat Batulayar, H. M. Subayin dalam kesempatan ini mendorong agar warga yang berdomisili di gunung Kame bisa menjadi warga Senggigi, karena secara fakta lapangan mereka sudah tinggal dan tumbuh di Desa Senggigi akan tetapi secara adminduk mereka masih tercatat warga Desa Batulayar dan Batulayar Barat.
"Untuk itu, kami memberikan waktu untuk bermusyawarah secara internal dulu di masing-masing desa, baik desa Senggigi maupun desa Batulayar dan Batulayar Barat," ujarnya.
Sementara itu, Kadus Batulayar Utara, Solihin mengaku sudah tiga kali melakukan diskusi bersama warga yang ada di gunung Kame terkait dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk ) masyarakat Batulayar Utara namun sampai saat ini belum dapat terselesaikan.
"Atas pertemuan hari ini, kami belum berani menentukan atau memutuskan karena harus berdiskusi dengan semua warga yang ada di gunung kame," ujarnya.
Kades Senggigi, Mastur mengatakan, siap menerima warga gunung Kame jika ingin menjadi warga desa Senggigi dan akan memberikan kebutuhan dasar masyarakat. Namun, harus jelas secara administrasi kependudukan dan bersedia mengikuti tata cara dan adat istiadat dusun dan desa setempat.
"Karena sesuai peraturan Perundang undangan, untuk memberikan pelayanan yang maksimal harus masyarakat itu merupakan warga desa Senggigi. Dan kami siap menerima warga gunung Kame apabila ingin menjadi warga desa Senggigi. Dan tentunya kami menunggu surat keterangan pindah dari Desa Batulayar Barat ke Desa Senggigi," ujar Mastur.
Namun, meskipun warga tersebut berdomisili di wilayah desa Senggigi, akan tetapi secara Administrasi Kependudukan masih tercatat sebagai warga Desa Batulayar Barat.
“Memang benar mereka tinggal di wilayah Senggigi, tetapi KTP dan administrasi kependudukannya masih tercatat di Desa Batulayar. Jadi secara resmi mereka bukan warga Senggigi,” jelas Kepala Desa Senggigi, Mastur saat ditemui di kantor desa Senggigi, Rabu (27/8).
Menurut Mastur, hal ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait layanan pemerintah desa, terutama soal bantuan sosial maupun program penanggulangan stunting.
“Kalau bukan warga kami secara administrasi, tentu APBDes Senggigi tidak bisa digunakan untuk memberikan bantuan, karena itu melanggar aturan. Dana desa harus dipertanggungjawabkan. Namun, untuk layanan umum seperti Posyandu tetap boleh diakses,” tegas Mastur.
Hal ini menjadi perhatian Camat Batulayar, H Muhammad Subayin untuk memfasilitasi musyawarah antara kedua desa tersebut agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. (SN02).
Komentar0