*TSM7GpAiGfz5GUYpTSMoGSO5Td==*

APDESI Minta Gubernur Iqbal Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor, Bisa Dongkrak PAD NTB

Kepala Desa Senggigi sekaligus Ketua APDESI NTB Mastur (kanan) bersama Kepala Desa Batu Kuta Edi Anshori 


LOMBOK BARAT - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sekaligus Kepala Desa Senggigi, Mastur meminta Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan pemutihan pajak kendaraan milik masyarakat.

”Kami beberapa waktu lalu sempat diundang gubernur. Para kepala desa sebagai langkah awal diminta untuk mendata semua kendaraan milik warga yang ada di setiap desa dan dusun,” ujar Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) NTB ini, Kamis (10/4).

Pendataan ini diduga dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui data kendaraan milik warga secara kesuluruhan berdasarkan data ril di lapangan. Kemudian akan dicek dari data tersebut mana yang telah membayar pajak dan tidak. Sehingga diketahui berapa potensi pendapatan yang bisa didapatkan pemerintah daerah.

Namun, Kades Senggigi menilai langkah penertiban lebih baik dimulai dari langkah penghapusan pajak bermotor atau dilakukan pemutihan. ”Selaku ketua Apdesi NTB, saya menantang gubernur untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur bisa mengikuti langkah yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Mulyadi. Dia bisa megambil langkah memutihkan dan membebaskan masyarakat dari pajak dan denda,” ujarnya.

Jika langkah ini dilakukan, dia yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB bakal mengalami kenaikan signifikan. Kendaraan motor yang selama ini belum dibaryarkan pajaknya diyakini akan dibayar semuanya oleh warga. Langkah pemutihan dan penghapusan denda bisa memberikan rangsangan pemilik kendaraan membayar pajak.

”Karena ada warga yang menunggak pajak 5 sampai 10 tahun. Kalau itu diberikan pemutihan pajak, mereka pasti akan mau bayar (tahun berikutnya). Pendapatan daerah akan naik,” ungkapnya.

Yang terjadi saat ini, tunggakan pajak kendaraan milik warga terlalu banyak yang harus dibayar. Akibatnya, warga pemilik kendaraan malas membayar pajak. Jika kemudian tunggakan tahun sebelumnya diputihkan atau dibebaskan dengan syarat membayar pajak tahun ini, hal ini tentu akan memicu warga beramai-ramai membayar pajak. Otomatis pendapatan daerah akan meningkat.

Namun setelah dilakukan pemutihan atau pembebasan pajak, tentu harus diikuti juga dengan langkah penegakan disiplin agar di tahun-tahun berikutnya warga bisa membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan.

Permintaan Kades Senggigi ini juga diamini Kades Batu Kuta Edi Anshori. Dia berharap Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bisa mengambil langkah inovatif yang pro rakyat dan juga berdampak terhadap kemajuan daerah. Jika pembebasan dan pemutihan pajak dilakukan, dia yakin ini akan menguntungkan pemerintah daerah dan juga masyarakat. ”Pasti kebijakan ini akan disambut baik masyarakat NTB,” ucapnya

Terpisah, Kepala Kantor UPTD Samsat Mataram Husni yang dikonfirmasi terkait usulan pemutihan pajak kendaraan ini mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan sendiri.

”Kalau kami di Samsat tergantung dari induk di Bappenda NTB. Mungkin bisa ke pak sekretaris atau kaban,” jawabnya.

Sementara Kepala Bappenda NTB Eva Dewiyani mengaku pihaknya akan mengkaji usulan dari Kades Senggigi maupun Apdesi NTB. Dia menjelaskan jika langkah pemutihan sebenarnya sudah sering dilakukan. ”Tiga bulan lalu kami juga sudah melakukan pemutihan, masih terlalu dekat waktunya,” ucapnya.

Bappenda NTB sudah biasa melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bahkan dalam setahun bisa dilakukan dua kali. Hal ini sebagai apreasiasi kepada wajib pajak. ”Jadi bukan hal baru. Silakan dibuka medsos Bappenda NTB, bisa dilihat bagaimana gebrakan tersebut. Bahkan kami dianggap jor-joran oleh provinsi lain karena sering melakukan pemutihan bahkan sampai 50 persen,” tandasnya (SN). 

Komentar0




Type above and press Enter to search.