LOMBOK BARAT – Sebanyak 48 pasangan suami istri (Pasutri) akhirnya menerima Buku Nikah setelah sebelumnya menjalani Sidang Isbath Terpadu, yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Giri Menang, Gerung bekerja sama dengan Pemerintah Desa Senggigi di aula kantor desa Senggigi pada Jumat (26/04/2024) lalu.
Penyerahan buku nikah kepada pasangan suami istri yang didominasi oleh warga yang lanjut usia ini dilaksanakan di kantor desa Senggigi, Kamis (24/10/2024).
Kepala KUA Kecamatan Batulayar, Azwani, S.Ag, M.HI menekankan agar masyarakat tidak menjadikan nikah siri sebagai budaya turun-temurun. Karena selain berdampak pada dirinya sendiri, juga akan berdampak pada keturunanya yang tidak mendapatkan pengakuan dari negara.
“Nikah siri ini mudah-mudahan jangan dipelihara, jangan dibudayakan, jangan dibiasakan," ujarnya.
Pihaknya mengimbau agar calon pasangan yang ingin menikah harus tercatat di KUA Kecamatan sehingga mendapat hak dan legitimasi hukum, karena jika tidak tercatat dampaknya akan terasa pada saat dibutuhkannya dokumen kependudukan.
“Tidak hanya kepada pasangan tetapi juga berdampak kepada anak misalnya untuk mendaftar sekolah,” tambahnya.
Azwani menambahkan, sebagai umat yang baik, harus taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah dan taat kepada pemimpin. Salah satu cara kita untuk taat kepada pemimpin adalah tertib administrasi, tidak melakukan pernikahan dibawah tangan.
"Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sudah jelas bahwa pemerintah telah mengingatkan kepada kita semua bahwa tiap-tiap pernikahan harus tercatat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Senggigi, Mastur, SE dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kepada KUA Kecamatan Batulayar yang telah membantu program Pemerintah Desa Senggigi.
"Ucapan terima kasih juga kepada pengadilan Agama Giri Menang yang sudah turun langsung ke masyarakat dan melaksanakan kegiatan isbath nikah secara gratis. Tak lupa juga buat Penghulu Desa Senggigi dan semua yang sudah terlibat sehingga acara Isbath Nikah berjalan dengan baik," ujarnya.
Kades Senggigi berharap supaya kegiatan semacam ini akan terus dapat terlaksana ditahun-tahun keberikutnya, karena masih banyak masyarakat yang masih memiliki permasalahan identitas hukum perkawinan.
"Terlebih, masih banyak masyarakat yang telah melaksanakan pernikahan namun belum memiliki buku nikah dan anak-anak merekapun belum memiliki akta kelahiran. Dengan adanya isbath nikah massal, masyarakat khususnya di desa Senggigi akan mendapatkan kepastian hukum perkawinan mereka, termasuk administrasi kependudukan," pungkasnya. (SN02).
Komentar0