LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat bersama masyarakat Nelayan Dusun Montong Buwuh saat melakukan hearing di Aula kantor Bupati Lombok Barat terkait sempadan pantai yang diduga disertifikatkan oleh pengembang yang ada di Dusun Montong Buwuh, Kamis (25/07).
LOMBOK BARAT - LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat bersama masyarakat Nelayan Dusun Montong Buwuh Melakukan audiensi di aula kantor Bupati Lombok Barat mengenai sempadan pantai yang di duga di sertifikatkan oleh pengembangan yang ada di Dusun Montong Buwuh, Kamis (25/07/24).
Agenda hearing KASTA DPD Lombok Barat bersama Nelayan Dusun Montong Buwuh ini dihadiri oleh Pj Sekda Lombok Barat, Fauzan Kusnadi dan sekaligus membuka hearing tersebut.
Fauzan Kusnadi menyampaikan bahwa bagaimana kemudian para nelayan harus dilindungi. Ia menjamin bahwa pihak Pemda Lombok Barat akan melakukan upaya perlindungan terhadap nelayan yang ada di Dusun Montong Buwuh.
"Pertama, saya ingin menyampaikan bahwa nelayan-nelayan kita ini harus kita lindungi dan saya jamin bahwa nelayan-nelayan yang ada disana (Montong Buwuh) terlindungi serta memenuhi hak-hak mereka" ungkapnya.
Ketua Kasta DPC Batayar, Jajap Abdul Wahab mengungkapkan bahwa pengembang yang ada di wilayah Dusun Montong Buwuh diduga mensertifikatkan sempadan pantai sekitar 8 meter dari pasang obang tertinggi. Dimana, dampak dari hal tersebut masyarakat nelayan tidak ada lagi tempat tambatan perahu.
"Ketika kami mengecek ke lapangan langsung bahwa kurang lebih 8 meter sempadan pantai yang tersisa dari pasang ombang terendah, dimana hal tersebut hari ini para nelayan tidak ada tempat parkir perahu mereka " ungkapnya.
Sementara itu, Kepada BPN Lombok Barat, Ir. H. Lalu Suharli, MM yang juga hadir dalam agenda tersebut menegaskan untuk segera melakukan pengukuran ulang, karena tidak sesuai dengan Perpres No 51 Tahun 2016.
"Kami meminta kepada BPN yang mempunyai otoritas mengani hal tersebut untuk segera melakukan pengukuran ulang terakit dugaan sempadan pantai yang di sertifikatkan tersebut karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan amanat Perpres no 51 tahun 2016" ungkapnya.
Suharli menambahkan bahwa Perpres no 51 tersebut hanya mengatur hak atas tanah tersebut dan ia menjawab pernyataan jajap abdul wahab mengenai sertifikat tersebut bahwa itu merpakan hasil pemecahan.
"Mengenai Peraturan Presiden No 51 itu hanya mengatur hak atas tanah serta pemanfaatnya saja kemudian mengenai sertifikat yang dimaksud itu merupakn hasil pemcehan dari pemilik aslinya" tandasnya.
Sementara itu, Ketua KASTA NTB DPD Lombok Barat, Zulfan Hadi menyampaikan supaya persoalan sempadan pantai agar di selesaiakn secara komferhensip. Ia meminta kepada pemda untuk segera memasang patok batas sempadan pantai.
"Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk menyelesaikan persoalan sempadan pantai secara komperhensif mulai dari ujung utara sana sampai dengan ujung selatan dan kami meminta kepada pemda untuk segera memasang patok atau plang yang menandakan sempadan pantai supaya tidak terjadi hal serupa terjadi kembali" tandasnya.
Setelah berdialog, Pemda Lobar akan berkomitemen menyelesaikan persoalan sempadan pantai dan akan melakukan upaya mediasi terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat nelayan tersebut. (SN)
Komentar0