*TSM7GpAiGfz5GUYpTSMoGSO5Td==*

Masa Jabatan Kades 8 Tahun, APDESI NTB Ingatkan Kades Bijak Manfaatkan Masa Jabatan

Ketua DPD APDESI NTB, Mastur (kanan) saat berkunjung ke kediaman Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Hambalang.


LOMBOK BARAT - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU) yang mana salah satu poinnya soal masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) NTB Mastur menyambut positif dan berharap kinerja kepala desa meningkat dan memaksimalkan tambahan masa jabatan maka harus di imbangi dengan kerja untuk mempercepat pembangunan desa.

"Saya harapkan semua kepala desa Nusa tenggara Barat untuk menjalankan pemerintahan itu dengan baik di samping kita juga bersyukur mendapatkan bonus 2 tahun dari 6 tahun tersebut jangan sampai peluang ini disia-siakan. Berbaktilah dan mengabdi kepada masyarakat" kata Mastur saat di Konfirmasi, Jumat (29/03/2024).

Penambahan masa jabatan mestinya harus di manfaatkan, kesempatan itu tidak akan pernah datang dua kali. Mastur yang juga kepala desa Senggigi ini menghimbau kepala desa mengunakan dana desa dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat di Nusa tenggara Barat. 

"Setiap tahun dana desa itu akan terus meningkat mencapai 5 miliar per desa. Banyak hal yang bisa kita lakukan dengan dana desa itu, kita bisa membangun sumber daya manusia, membangun fisik membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik," pungkasnya. (SN02). 

Komentar0




Type above and press Enter to search.