Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Camat Batulayar
LOMBOK BARAT- Rencana pembangunan hotel di kawasan wisata pantai Duduk, Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat oleh seorang pengusaha asal kota Mataram bernama Lalu Heri Prihatin diminta untuk dihentikan. Tindakan ini dilakukan karena diduga proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum lengkap. Batas penghentian itu sampai proses seluruh izin selesai.
Penghentian pembangunan hotel yang akan menyedot puluhan tenaga kerja ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Camat Batulayar, Kamis (01/02/2024).
Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak diminta memberikan paparan terkait perizinan rencana pembangunan hotel. Diketahui, calon investor belum mengantongi IMB/PBG Sementara itu, di lokasi sudah ada aktivitas yang mengarah pada pendirian hotel tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Barat, Suparlan, S.Sos membenarkan demikian. Diakuinya, pembangunan hotel di pantai Duduk, Desa Batulayar Barat oleh seorang pengusaha asal kota Mataram tersebut memang belum mengantongi IMB/PBG.
"Pembangunan hotel yang berlokasi di pantai Duduk memang belum ada IMB atau PBG-nya. Sehingga, disarankan agar diselesaikan permasalahan dengan warga dan pemerintah desa setempat yakni desa Batulayar Barat," terang Suparlan.
Kepala Desa Batulayar Barat, Marjuni meminta kepada pihak yang akan membangun hotel tersebut supaya melaksanakan proses pengurusan perizinan mulai dari tingkat bawah hingga ke pemerintah daerah. Selain itu, ia juga meminta supaya pembuatan lapak bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang direlokasi supaya segera diselesaikan.
"Kami minta kepada pihak terkait supaya lapak pedagang yang direlokasi agar segera diselesaikan. Supaya warga kami dapat kembali berjualan, demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Sangkep Pemusungan Batulayar sekaligus Kepala Desa Senggigi, Mastur, SE. Dirinya meminta kepada pengusaha asal kota Mataram yang akan mendirikan bangunan hotel di pantai Duduk tersebut taat terhadap aturan.
"Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung". Seperti itulah pribahasanya. Artinya, kita harus menghormati aturan dan adat-istiadat daerah orang. Terlebih, di daerah orang tersebut kita akan mendirikan tempat usaha. Jangan sampai seperti yang saat ini terjadi. Izin belum ada, bangunan sudah dibuat. Ini sudah jelas menyalahi aturan," lugasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemda Lombok Barat, Agus Gunawan menegaskan, selama izin belum diterbitkan, segala kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan hotel di pantai Duduk itu untuk sementara waktu agar dihentikan.
"Tolong dipantau ya pak Camat, pak Kades," pintanya.
Hadir juga dalam RDP ini antara lain Kadis Perindag Kabupaten Lombok Barat, H. Maksum, Camat Batulayar H. Subayin Fikri, S.E, Irban Kabupaten Lombok Barat, Bagus Dwi Payana, Danpos Ramil Batulayar, Peltu Lalu Hilman, Kanit IK Polsek Batulayar Iptu Otto Edward serta Kepala dusun Duduk, Hasbullah. (mad)
Komentar0